Sabtu, 22 Januari 2011

laporan pratikum biologi, tentang mikroskop

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Menurut bentuk dan struktur selnya makhluk hidup dibedakan menjadi dua yaitu makhluk hidup bersel banyak dan makhluk hidup bersel satu, makhluk ini tidak dapat terlihat dengan mata kita, karena panca indra manusia memiliki kemampuan daya pisah atau daya lihat yang sangat terbatas. Oleh karena itu banyak masalah mengenai benda atau organisme yang akan diamati dan pengamatan itu hanya bisa dilakukan dengan menggunakan alat bantu. Salah satu alat bantu yang sering digunakan dalam penelitian atau pengamatan tentang organisme yang tidak bisa dilihat dengan mata, terutama dalam bidang kedokteran dan biologi adalah mikroskop dalam (bahasa latin mikro diartikan kecil sedangkan scopium berarti penglihatan). Mikroskop sering digunakan untuk, meningkat kemampuan daya pisah atau lihat seseorang sehingga memungkinkan dapat mengamati obyek yang sangat halus dan tidak dapat terlihat oleh mata terbuka (Dwidjoseputro, 1994).
Bakteri adalah makhluk hidup yang kecil sehingga tidak bisa di lihat dengan mata telanjang (tanpa bantuan alat pembesar). Begitu juga hal nya dengan paramecium dan sebagainya sehingga bantuan alat pembesar ini sangat diperlukan. Alat pembesar ini selain diperlukan untuk melihat bakteri, alat pembesar juga sangat diperlukan untuk melihat isi dari sel pada makhluk hidup, bentuk organisme-organisme yang kecil, untuk melihat jaringan yang ada di dalam tubuh organisme, serta banyak lagi hal lainnya (Syamsuri, 2000).
Mikroskop pertama kali ditemukan pda thun 1632 oleh seorang ilmuan berkebangsaan Belanda bernama Antoni Van Leeucanhoek. Beliau berhasil membuat mikroskop berlensa tunggal yang sederhana. mikroskop yang ditemukan pertama kali ini penbesarannya dapat mencapai pemliesaran sekitar 270 kali. Dengan mikroskop ini Antoni Van Leeucanhoek dapat meIihat benda kecill dalam tetesan air sekalipun (Muchlis, 1980).
Setelah ditemukannya Mikroskop oleh Anton Van. L, tak lama kemudian seorang ilmuan bemama Robe hooke juga menemukan mikroskop berlensa tunggal yang merupakan pengembang dari mikroskop sebelumnya. Mikroskop Robert H memiliki lampu kondensor, sehingga dapat melihat objeyengan sangat jelas (Muchlis,1980).
Dalam melakukan pengamatan terhadap suatu benda yang memiliki ukuran renik dimana pancaindera kita tidak mampu untuk melihatnya. Pancaindera manusia memiliki kemampuan daya pisah yang terbatas. Oleh karena itu banyak masalah mengenai benda atau organisme yang akan diamati tanpa digunakan alat bantu. Alat bantu yang sering digunakan dalam pengamatan terutama dalam bidang biologi, yaitu mikroskop. Dalam Bahasa latin mikro diartikan keeil dan scopium diartikan pengilihatan, Mikroskop berfungsi untuk meningkatkan kemampuan daya pisah seseorang sehingga memungkinkan dapat mengamati benda yang halos sekalipun (Muchlis, 1980).
Hingga saat ini sudah ada dua macam mikroskop yaitu mikroskop cahaya yang biasa banyak digunakan dalam bidang pendidikan dan mikroskop elektron yang digunakan bidang kedokteran karena mikroskop elektron ini mempunyai pembesaran yang lebih dibandingkan dengan mikroskop cahaya. Mikroskop elekron ini menggunakan elektron berkecepatan tinggi yang dapat di samakan dengan sinar-x (0.05 angstrom atau satu million satuan inci) (Albert, 1994).

1.2 Tujuan
Tujuan percobaan ini adalah untuk mengenali bagian-bagian mikroskop, memahami fungsi dan terampil menggunakannya. Pertama kali ditemukan pada tahun 1632 oleh seorang ilmuan2009.





BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


Harus diketahui agar penggunaan mikroskop yang benar harus dimiliki oleh seorang praktikan, oleh karcna itu, praktikum tentang pengenalan mikroskop merupakan hal pertama yang harus dilaksanaka. Terdapat berbagai tipe mikroskop yang masing-masing mempunyai tujuan penggunaan tertentu dan dengan bermacam kelengkapan pula. Mikroskop yang sering digunakan dalam Biologi adalah Mikroskop Cahaya, baik yang berlensa okuler tunggal atau dikenal dengan Mikroskop Monokuler maupun berlensa okuler ganda atau yang dikenal Mikroskop binokuler (Leeson, 1990).
Mikroskop pada dasarnya adalah suatu alat pembesar yang terdiri dari dua lensa cembung yaitu sehagai lensa obyektif atau yang dekat dengan mata dan lensa okuler. Benda yang diamati mengalami pembesaran sebesa dua kali dengan lensa obyektif dan lensa okuler, dimana lensa okuler berfungsi sehagai lup. Bayangan akhir yang diamati bersifat maya, terbalik dan diperbesar. Bayangan tersebut merupakan aberasi sferis dan kromatis dari cahaya dan spektrum sinar nampak (Leeson, 1990).
Mikroskop mcngalami perkembanan dari waktu ke iyaktu. Pada awalnya hanya di temukan sebuah mikroskop biasa oleh Antony Van Leuwenhoek (1632-1723) dengan hanya perbesaran scbcsar 3000X. K mudian Ruska dan nol pada tahun 1932 menemukan Mikroskop elektron dcnga melakukan perbaikan tehadap mikroskop biasa yang ditemukan oleh Antony Van Yeuwenhoek dengan cara 1tenarnbahkan partikel elcktron sehagai pemantul bayangan objek. Perkembangan selanjutnya ditemukan Mikroskop fase kontras oleh Firt Zenika (Leeson, 1990).




Macam-macam mikroskop diantaranya:
1. Mikroskop cahaya
Pada awal abad ke-17 ketika dunia ilmu pengetahuan pada masa itu mulai menduga adanya dunia renik yang tak terlihat akibat terbatasnya kemampuan mata manusia. Padahadibuatlah apa yang kini kita sebut mikroskop. Kata ini berasal dari bahasa Yunani di mana mikros berarti kecil dan skopeo berarti melihat (Washitoaji, 2000).
Saat ini tidak ada dokumen yang dapat menuntun kita pada siapa sebenarnya penemu mikroskop ini. Kemungkinan mikroskop dikembangkan dari teleskop yang memiliki Galileo pada pertengahan abad ke-17. Instrumen mikroskop pertama yang terbukukan adalah yang dipakai oleh ilmuwan Belanda bernama Antony van Leeuwenhoek (1632-1723). Mikroskop ini terdiri dari lensa cembung yang kuat dengan penadah sampel (preparat) yang dapat digerakkan. Dengan mikroskop yang sederhana ini Leeuwenhoek dapat melakukan pengamatan dengan pembesaran hingga 400 x dan ia mengumumkan pada dunia penemuannya akan jasad renik seperti bakteri, protozoa, dan spermatozoa. Ia juga dapat mengklasifikasikan sel darah merah dengan mengamati bentuknya (Washitoaji, 2000).
Keterbatasan pada mikroskop Leeuwenhoek adalah pada kekuatan lensa cembung yang digunakan. Untuk mengatasinya digunakan lensa tambahan yang diletakkan persis didepan mata pengamat yang disebut eyepiece, sehingga obyek dari lensa pertama (kemudian disebut lensa obyektif) dapat diperbesar lagi dengan menggunakan lensa ke dua ini. Pada perkembangan selanjutnya ditambahkan pengatur jarak antara kedua lensa untuk mempertajam fokus, cermin atau sumber pencahayaan lain, penadah obyek yang dapat digerakkan dan lain-lain, yang semua ini merupakan dasar dari pengembangan mikroskop modern yang kemudian disebut mikroskop cahaya Light Microscope (LM) (Washitoaji, 2000).
LM modern mampu memberikan pembesaran (magnifikasi) sampai 1.000 kali, dan memungkinkan mata manusia dapat membedakan dua buah obyek yang berjarak satu sama lain sekitar 0,0002 mm (disebut daya resolusi 0,0002 mm). Seperti diketahui mata manusia yang sehat disebut-sebut mempunyai daya resolusi 0,2 mm. Pada pengembangan selanjutnya diketahui bahwa kemampuan lensa cembung untuk memberikan resolusi tinggi sudah sampai pada batasnya, meskipun kualitas dan jumlah lensanya telah ditingkatkan. Belakangan diketahui bahwa ternyata panjang gelombang dari sumber cahaya yang digunakan untuk pencahayaan berpengaruh pada daya resolusi yang lebih tinggi. Diketahui bahwa daya resolusi tidak dapat lebih pendek dari panjang gelombang cahaya yang l dunia itudigunakan untuk pengamatan. Penggunaan cahaya dengan panjang gelombang pendek seperti sinar biru atau ultra violet dapat memberikan sedikit perbaikan, kemudian ditambah dengan pemanfaatan zat-zat yang mempunyai indeks bias tinggi (seperti minyak), resolusi dapat ditingkatkan hingga di atas 100 nanometer (nm). Hal ini belum memuaskan peneliti pada masa itu, sehingga pencarian akan mode baru akan mikroskop terus dilakukan (Washitoaji, 2000).

2. Mikroskop elektron
Pada tahun 1920 ditemukan suatu fenomena di mana elektron yang dipercepat dalam suatu kolom elektromagnet, dalam suasana hampa udara (vakum) berkarakter seperti cahaya, dengan panjang gelombang yang 100.000 kali lebih kecil dari cahaya. Selanjutnya ditemukan juga bahwa medan listrik dan medan magnet dapat berperan sebagai lensa dan cermin terdapat elektron seperti pada lensa gelas dalam mikroskop cahaya (Washitoaji, 2000).
Ilmuwan dari Universitas Berlin yaitu Dr Ernst Ruska menggabungkan penemuan ini dan membangun TEM (Transmission Electron mikroskop elektron mode transmisi elektron) yang pertama pada tahun 1931. Untuk pekerjaannya ini dunia menganugerahinya hadiah Nobel pada tahun 1986. Mikroskop yang pertama menggunakan dua "lensa" medan magnet, namun tiga tahun kemudian ia menambah "lensa" ketiga dan mendemonstrasikan resolusi hingga 100 nm (dua kali lebih baik dari mikroskop cahaya pada masa itu) (Washitoaji, 2000).
Mikroskop eletron mode transmisi elektron pada masa sekarang, dengan berbagai perbaikan dari yang terdahulu, dapat memberikan resolusi hingga 0,1 nm (atau 1 angstrom) atau dengan pembesaran sampai satu juta kali, suatu hal yang mungkin tidak pernah terbayangkan oleh Leeuwenhoek. Sayangnya mikroskop eletron mode ini bekerja bagaikan sebuah slide proyektor, di mana elektron ditembuskan ke dalam obyek pengamatan dan pengamat mengamati hasil tembusannya pada layar. Yang terlihat bukan hanya bayangan siluet seperti pada pertunjukkan wayang kulit, tetapi pada resolusi yang tinggi pengamat dapat melihat struktur kristal dan lain lain, bahkan pergerakan elektron seperti yang ditunjukkan oleh peneliti dari Jepang Prof Dr Hashimoto (Okayama University of Science) pada sebuah seminar yang lalu di Puspiptek Serpong. Konsekuensinya berpengaruh pada hidupobyek yang diamati disyaratkan setipis mungkin sehingga dapat ditembus oleh elektron, atau elektron dipercepat secepat mungkin sehingga mampu menembus objek sampai pada batas tertentu (Washitoaji, 2000).
Meskipun banyak bidang-bidang ilmu pengetahuan yang berkembang pesat dengan bantuan mikroskop elektron mode ini, syarat "agar obyek pengamatan setipis mungkin" ini kembali membuat sebagian peneliti tidak terpuaskan, terutama yang memiliki obyek yang tidak dapat dengan serta merta dipertipis. Karena itu pengembangan mode baru mikroskop elektron terus dilakukan.
















BAB III

METODE PRAKTIKUM


3.1 Waktu dan Tempat
Praktikum ini dilaksanakan pada hari Kamis, 4 November 2010 pukul 13.00 s/d 14.00 Bertempat di Laboratorium Dasar Fakultas UNIVERSITAS MUSIRAWAS.

3.2 Alat dan Bahan
Alat yang digunakan adalah Mikroskop

3.3 Cara Kerja
1. Mencari bidang penglihatan.
2. Menaikkan tabung menggunakan makrometer ( pemutar kasar), hingga lensa obyektif tidak membentur meja/panggung bila revolver diputar-putar. Tempatkan lensa obyektif pembesaran lemah ( 4X atau 10X) dengan memutar revolver sampai berbunyi klik ( posisinya satu poros dengan lensa okuler).
3. Mengamati bagian-bagian mikroskop
4. Mencari fungsi dari bagian-bagian mikroskop
5. Menggambar Hasil.




BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN


4.1 Hasil
Gambar Mikroskop dan bagiannya























4.2 Pembahasan

Bagian-bagian mikroskop beserta fungsinya :

1. Lensa Okuler
Untuk memperbesar benda yang dibentuk oleh lensa objektif.
2. Tabung Mikroskop
Untuk menatur fokus, dapat dinaikkan dan diturunkan.
3. Tombol pengatur fokus kasar
Untuk mencari fokus bayangan objek secara cepat sehingga tabung mikroskop turu atau naik dengan cepat.
4. Tombol pengatur fokus halus
Untuk memfokuskan bayangan objek secara lambat, sehingga tabung mikroskop turun atau naik secara lambat.
5. Revolver
Untuk memilih lensa objektif yang akan digunakan.
6. Lensa Objektif
Untuk menentukan bayangan objektif serta memperbesarkan benda yang diamayi. Umumnya ada 3 lensa objektif dengan pembesaran 4x, 10x, dan 40x.
7. Lengan Mikroskop
Untuk pegangan saat membawa mikroskop
8. Meja Preparat
Untuk meletakkan objek (benda) yang akan diamati.

9. Penjepit Objek Glass
Untuk menjepit preparat di atas meja preparat, agar preparat tidak bergeser.
10. Kondensor
Merupakan lensa tambahan yang berfungsi untuk mengumpulkan cahaya yang masuk dalam mikroskop.
11. Diafragma
Berupa lubang-lubang yang ukurannya dari kecil sampai selebar lubang pada meja objek. Berfungsi untuk mengatur banyak sedikitnya cahaya yang akan masuk mikroskop.
12. Reflektor / cermin
Untuk memantulkan dan mengarahkan cahaya ke dalam mikroskop. Ada 2 jenis cermin, yaitu datar dan cekung. Bila sumber cahaya lemah, misalkan sinar lampu, digunakan cermin cekung. Tetapi bila sumber cahaya kuat, misal cahaya matahari yang menembus ruangan, gunakan cermin datar.
13. Kaki Mikroskop
Untuk menjaga mikroskop agar dapat berdiri dengan mantap di atas meja.




















BAB V

PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Mikroskop dapat digunakan untuk melihat objek yang berukuran kecil yang tidak dapat dilihat dengan mata secara langsung. Setiap mikroskop mempunyai komponen dan fungsi yang berbeda-beda. Mikroskop berdasarkan kenampakan objek dibagi menjadi dua yaitu mikroskop cahaya ( dua dimensi ) dan mikroskop stereo ( tiga dimensi ).

5.2 Saran
Untuk mengetahui adanya mikroskop ini semoga dapat berguna. Dan dalam penyempurnaan makalah ini kami penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk laporan praktikum selanjutnya.

makalah biologi marfologi dan anatomi pada katak dan ikan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Bentuk luar dari organisme ini merupakan salah satu ciri yang mudah dilihat dan diingat dalam mempelajari organisme. Adapun yang dimaksud dengan bentuk luar organisme ini adalah bentuk tubuh, termasuk di dalamnya warna tubuh yang kelihatan dari luar. Pada dasarnya bentuk luar dari ikan dan berbagai jenis hewan air lainnya mulai dari lahir hingga ikan tersebut tua dapat berubah-ubah, terutama pada ikan dan hewan air lainnya yang mengalami metamorfosis dan mengalami proses adaptasi terhadap lingkungan (habitat). Namun demikian pada sebagian besar ikan bentuk tubuhnya relatif tetap, sehingga kalaupun terjadi perubahan, perubahan bentuk tubuhnya relatif sangat sedikit.
Bentuk tubuh pada mahluk hidup, termasuk pada hewan air juga erat kaitannya dengan anatomi, sehingga ada baiknya sebelum melihat anatominya; terlebih dahulu kita melihat bentuk tubuh atau penampilan (morfologi) hewan air tersebut. Morfologi adalah bentuk tubuh (termasuk warna) yang kelihatan dari luar. Bentuk tubuh pada mahluk hidup, termasuk pada hewan air erat kaitannya dengan anatomi, sehingga ada baiknya sebelum melihat anatominya; terlebih dahulu kita melihat bentuk tubuh atau penampilan (morfologi) hewan air tersebut.
Pada dasarnya morfologi dari setiap jenis hewan air yang masih dekat kekerabatanya mempunyai kemiripan-kemiripan, seperti anatomi dan morfologi udang, kepiting dan lobster hampir mirip. Hal yang sama juga akan kita dapati pada berbagai jenis ikan serta pada berbagai jenis hewan lainya.
Pada dasarnya kita mengenal berbagai jenis hewan air, diantaranya yang paling umum kita kenal adalah ikan, udang, moluska, amfibi, dan sebagainya.
Bentuk tubuh atau morfologi ikan erat kaitannya dengan anatomi, sehingga ada baiknya sebelum melihat anatominya; terlebih dahulu kita lihat bentuk tubuh atau penampilan (morfologi) ikan tersebut. Dengan melihat morfologi ikan maka kita akan dapat mengelompok-ngelompokan ikan/hewan air, dimana sistem atau caranya mengelompokan ikan ini dikenal dengan istilah sistematika atau taksonomi ikan. Dengan demikian, maka sistematika atau taksonomi ini merupakan ilmu yang digunakan untuk mengklasifikasikan ikan/hewan air atau hewan lainnya.
Pada sistematika/taksonomi ini, ada tiga pekerjaan yang biasa dilakukan, yakni identifikasi, klasifikasi dan pengamatan evolusi. Pada identifikasi yaitu usaha pengenalan dan deskripsi yang teliti dan tepat terhadap suatu jenis/spesies untuk selanjutnya memberi nama ilmiahnya sehingga dapat diakui oleh para ahli di seluruh dunia. Dengan demikian, maka dapat dikatakan bahwa pada saat kita melakukan identifikasi sama halnya dengan kita melakukan analisis. Setelah melakukan identifikasi selanjutnya melakukan klasifikasi, pada tahap ini dilakukan penyususnan kategori-kategori yang lebih tinggi dan menetapkan ciri-cirinya sehingga pada akhirnya akan diketemukan klasifikasinya. Dengan melihat hal ini, maka dapat dikatakan bahwa klasifikasi merupakan taraf untuk melakukan sintesis.
Adapun pada penelitian terjadinya spesies dan pengamatan terhadap faktor-faktor evolusi, bertujuan untuk mengetahui pembentukan spesies lain yang sudah ada dan menelaah kemungkinan terjadinya perubahan-perubahan di kemudian hari. Untuk mencapai tujuan ini maka dilakukan penelaahan kemungkinan terjadinya perubahan pada saat terjadi perubahan kondisi dan menelaah faktor pendorong dan penghambat perubahan tersebut. Adapun morfologi ikan yang terlihat dengan jelas dari luar antara lain adalah bentuk badan, mulut, cekung hidung, mata, tutup insang, sisik, gurat sisi (linea lateralis/LL), sirip dada, sirip perut, sirip punggung, sirip belakang, dan sirip ekor, bentuk dari sirip-sirip tersebut serta warna badan dan atau bagian-bagian badan tersebut.



1.2 Tujuan Praktikum
Tujuan dari praktikum ini antara lain :
1. Identifikasi bagian-bagian tubuh dari ikan dan katak
2. Identifikasi cirri-ciri morfologi dari setiap bagian tubuh dari katak sawah

























BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Bagian-bagian Tubuh Ikan
Pengenalan struktur ikan tidak terlepas dari morfologi ikan yaitu bentuk luar ikan yang merupakan ciri-ciri yang mudah dilihat dan diingat dalam mempelajari jenis-jenis ikan. Morfologi ikan sangat berhubungan dengan habitat ikan tersebut di perairan. Sebelum kita mengenal bentuk-bentuk tubuh ikan yang bisa menunjukkan dimana habitat ikan tersebut, ada baiknya kita mengenal bagian-bagian tubuh ikan secara keseluruhan beserta ukuran-ukuran yang digunakan dalam identifikasi.Morfologi adalah ilmu yang mempelajari bentuk luar suatu organisme.
2.2 Struktur dan Fungsi
Pada kepala terdapat :rims oris yang lebar untuk masuknya makanan, nares externs mempunyai peranan dalam pernafasan, sepasang arganon visus (mata) yang bulat. Di belakang mata terdapat membrane tympani untuk menerima getaran suara. Pada akhir tubuh terdapat anus yang berfungsi sebagai pintu pelepas faeces, urine dan sel kelamin.
Extremitas muka yang berupa kaki atau tangan berukuran pendek, terdiri atas : brachium (lengan atas) yang berupa humerus, antibracium (lengan bawah) yang berupa radioulna, carpus (pergelangan tangan), menus (telapak tangan) yang terdiri atas metacarpus dan phalangus (jari – jari); pada telapak tangan terdapat palm, di bawah jari pada hewan jantan terdapat penebalan terutama pada musim kawin.
Extremitas belakang yang berupa kaki belakang terdiri atas femur (paha), crus (bagian kaki bawah) yang terdiri atas tibia dan fibula, tarsus (pergelangan kaki), pes (telapak kaki) yang terdiri atas meta tarsus dan phalangus (jari – jari).
Katak adalah bilateral simetris. Alat pencernaan yang tampak dari luar yaitu cavum oris, dibatasi oleh maxillae (rahang atas) atap pada sebelah atas, sedang di sebelah bawah di batasi oleh mandibula (rahang bawah) dan oshyoid. Kemudian dilanjutkan oleh pharynx, oesophagus, ventricullus dan intestinum yang terletak di dalam rongga tubuh. Lingula (lidah) yang pipih berpangkal pada dasar di sebelah anterior mulut. Pada permukaannya terdapat kuncup perasa dan papil, dilapisi oleh lendir, dapat dijulurkan dari belakang ke muka untuk menangkap mangsa. Lingula disokong oleh oshyoid (yang berupa tulang rawan) yang memungkinkan lidah tegar tapi lemas. Pada maxillae sebelah luar terdapat denta maxillaris (gigi maxillaris), sedang pada atap cavum oris terdapt denta vomerin terdapat dua lubang nares interns yang berhubungan dengan narens externs. Glottis terletak pada medium ventral pharynx sebelah belakang lingula, merupakan pintu menuju ke pulmo (paru – paru). Di belakang mata di dekat sudut mulut terdapat ostium pharyngeum dari tuba auditiva eustachii yang menghubungkan cavum oris dengan ruang telinga dalam.













BAB III
METODELOGI PRAKTIKUM

3. 1 Waktu dan Tempat
Pada pukul 13.15 sesudah pelajaran biologi, kami memulai praktek biologi. Praktikum biologi di lakukan di laboraturium Universitas Musi Rawas Fakultas Pertanian dengan penuh ketelitian dan kesungguh-sungguhan.

3. 2 Alat dan Bahan
Alat yang kami gunakan untuk praktek biologi ini yaitu:
- Pisau/ karter
- Bak untuk tempat ikan dan katak
Alat-alat tulis
- Ikan dan katak
- Dan air

3.3 Cara Kerja
Cara kerja yang kami lakukan pertama menyiapkan bahan lalu dibelah dan diamati dengan teliti bagian dalamnya. Kami melakukan pembelahan dengan menggunakan alat yang ada seperti pisau, kemudian kami mengamati bagian dalam tubuh ikan dan kata serta menulis bagian-bagiannya.




BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Hasil

1. Gambar Morfologi Katak




















2. Gambar Morfologi Ikan


















3. Gambar Anatomi Katak























4. Gambar Anatomi Ikan





















4.2 Pembahasan

Ukuran tubuh ikan Semua ukuran yang digunakan merupakan pengukuran yang diambil dari satu titik ke titik lain tanpa melalui lengkungan badan.
a. Panjang total (TL) diukur mulai dari bagian terdepan moncong/bibir (premaxillae) hingga ujung ekor.
b. Panjang standar (SL) diukur mulai dari bagian terdepan moncong/bibir (premaxillae) hingga pertengan pangkal sirip ekor (pangkal sirip ekor bukan berarti sisik terakhir karena sisik-sisik tersebut biasanya memanjang sampai ke sirip ekor
c. Panjang kepala (HL) diukur mulai dari bagian terdepan moncong/bibir (premaxilla) hingga bagian terbelakang operculum atau membran operculum.
d. Panjang batang ekor (LCP) diukur mulai dari jari terakhir sirip dubur hingga pertengan pangkal batang ekor.
e. Panjang moncong (SNL) diukur mulai dari bagian terdepan moncong/bibir hingga pertengan garis vertikal yang menghubungkan bagian anterior mata.
f. Tinggi sirip punggung (DD) diukur mulai dari pangkal hingga ujung pada jari-jari pertama sirip punggung.
g. Diameter mata (ED) diukur mulai dari bagian anterior hingga posterior bola mata, diukur mengikuti garis horisontal.
h. Tinggi batang ekor (DCP) diukur mulai dari bagian dorsal hingga ventral pangkal ekor.
i. Tinggi badan diukur (BD) secara vertikal mulai dari pangkal jari-jari pertama sirip punggung hingga pangkal jari-jari pertama sirip perut.
j. Panjang sirip dada diukur mulai dari pangkal hingga ujung jari-jari sirip dada.
k. Panjang sirip perut diukur mulai dari pangkal hingga ujung sirip perut.
Sirip-sirip pada ikan umumnya ada yang berpasangan dan ada yang tidak. Sirip punggung, sirip ekor, dan sirip dubur disebut sirip tunggal atau sirip tidak berpasangan. Sirip dada dan sirip perut disebut sirip berpasangan. Macam-macam sirip ekor dapat dibedakan berdasarkan bentuk sirip tersebut. Bentuk sirip ekor ikan ada yang simetris, apabila lembar sirip ekor bagian dorsal sama besar dan sama bentuk dengan lembar bagian ventral, ada pula bentuk sirip ekor yang asimetris yaitu bentuk kebalikannya. Bentuk-bentuk sirip ekor yang simetris yaitu:
Bentuk membulat, apabila pinggiran sirip ekor membentuk garis melengkung dari bagian dorsal hingga ventral., contoh ikan gurame (Osphronemus gouramy)
Bentuk bersegi atau tegak, apabila pinggiran sirip ekor membentuk garis tegak dari bagian dorsal hingga ventral, contoh ikan nila (Oreochromis niloticus)
Bentuk sedikit cekung atau berlekuk tunggal, apabila terdapat lekukan dangkal antara lembar dorsal dengan lembar ventral, contoh ikan tambakan (Helostoma temminckii).
Bentuk bulan sabit, apabila ujung dorsal dan ujung ventral sirip ekor melengkung ke luar, runcing, sedangkan bagian tengahnya melengkung ke dalam, membuat lekukan yang dalam, contoh ikan tongkol (Squalus sp.)
Bentuk bercagak, apabila terdapat lekukan tajam antara lembar dorsal dengan lembar ventral, contoh ikan tawes (Puntius javanicus), ikan kembung (Rastrelliger sp.)
Bentuk meruncing, apabila pinggiran sirip ekor berbentuk tajam (meruncing), contoh ikan belut (Monopterus albus).
Bentuk lanset, apbila pinggirn sirip ekor pada pangkalnya melebar kemudian membentuk sudut diujung, contoh ikan bloso (Glossogobius sp.)

1. Bentuk Tubuh Ikan
Antara jenis yang satu dengan jenis lainnya berbeda-beda. Perbedaan bentuk tubuh ini pada umumnya disebabkan oleh adanya adaptasi terhadap habitat dan cara hidupnya. Adapun bentuk-bentuk tubuh ikan tersebut dibagi dua yakni ikan yang bersifat :
a. Simetri bilateral yaitu ikan yang apabila dibeah ditengah dengan potongan sagital, maka kita akan mendapatkan hasil yang sama persis antara bagian kiri dan bagian kanannya
b. Non simetri bilateral yaitu ikan yang apabila dibeah ditengah dengan potongan sagital, maka kita akan mendapatkan hasil yang berbeda antara bagian kiri dan bagian kanannya
Dilihat dari bentuk tubuh terutama dari penampang melintangnya ada beberapa macam bentuk tubuh ikan simetri bilateral, bentuk-bentuk tersebut adalah:
1. Pipih/kompres yakni ikan yang bertubuh pipih atau dengan kata lain lebar tubuh jauh lebih kecil dibanding tinggi tubuh dan panjang tubuh.
2. Picak/depres yakni ikan yang lebar tubuhnya jauh lebih besar dari tinggi tubuhnya.
3. Cerutu/fusiform yakni ikan dengan tinggi tubuh yang hampir sama dengan lebar dan panjang tubuhnya beberapa kali ukuran tingginya.
4. Ular/sidat yakni ikan yang bentuk tubuhnya menyerupaibelut atau ular.
5. Tali/filiform yakni ikan yang bentuk tubuhnya menyerupai tali.
6. Pita/taeniform/flattedform yakni ikan yang bentuk tubuhnya memanjang dan tipis menyerupai pita.
7. Panah/sagittiform yakni ikan yang bentuk tubuhnya menyerupai anak panah.
8. Bola/globiform yakni ikan yang bentuk tubuhnyamenyerupai bola.
9. Kotak/ostraciform yakni ikan yang bentuk tubuhnya menyerupai kotak.
10. Non simetri bilateral Ikan yang non simetri bilateral diantaranya adalah ikan sebelah dan ikan lidah


2.3 Perkembangbiakan
Katak termasuk hewan ovipar (bertelur). Telur dari katak betina dan sperma dari katak jantan dikeluarkan di dalam air. Pembuahan terjadi di dalam air (di luar tubuh). Telur menetas menjadi berudu yang hidup di air dan bernafas dengan insang luar. Setelah berumur 4 minggu, insang luar lenyap dan tumbuh insang dalam. Pada usia 10 minggu terbentuk tungkai belakang. Tiga bulan kemudian terbentuk tungkai depan dan paru – paru mulai berkembang, dan ekornya memendek. Pada umur 4 bulan katak telah menjadi dewasa dan hidup di darat.
2.4 Ciri-ciri Amphibia
1 Menurut Mintohari, dkk (2005), bahwa amphibia mempunyai ciri khusus yang tidak terdapat pada kelas lain yaitu sebagai berikut :
2. Kulitnya yang selalu basah dan berkelenjar.
3. Memiliki dua pasang kaki untuk berjalan atau berenang dengan 4 – 5 jari atau lebih sedikit dan bersirip.
4. Amphibia mempunyai 2 lubang hidung yang berhubungan dengan rongga mulut. Pada lubang hidung tertentu terdapat klep yang mencegah masuknya air pada saat hewan tersebut berada di dalam air.
5. Mata amphibia berkelopak dan kelopak tersebut dapat digerakkan.
6. Lembar gendang pendengaran terletak di sebelah luar.
7. Mulut amphibi bergigi dan berlidah (lidahnya dapat dijulurkan pada saat menangkap mangsa).
8. Rangka tubuh amphibi sebagian besar tersusun atas tulang keras, tengkoraknya memiliki due kondil. Apabila, amphibi bertulang rusuk maka tulang rusuk tersebut tidak menempel pada tulang dada.
9. Jantung amphibi terbagi atas tiga ruang (2 atrium dan 1 ventrikel) dan memiliki satu pasang atau tiga pasang lengkung aorta, sel darah merahnya berbentuk oval dan berinti. Selain dengan paru – paru, amphibi dewasa bernafas dengan kulit dan selaput rongga mulut.
10. Otak amphibi memiliki 10 pasang saraf kranialis.
11. Suhu tubuh amphibi tergantung dari lingkungannya (poikilothermis).
12. Amphibi melakukan fertilisasi eksternal atau internal, kebanyakan anggotanya bertelur (ovipar). Telur mempunyai kuning telur dan terbungkus zat gelatin.
13. Mengalami metamorfosis sempurna dalam siklus hidupnya.





































BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa :
1. Alat kelamin ikan jant an dan ikan betina terpisah.
2. Katak dewasa hidup didarat, akan tetapi pada waktu berkembang berada di air.

5.2 Saran
1. Agar kita mengetahui perkembang biakan katak dan ikan. Kami menyarankan supaya kita mempelajari kembali tentang anatomi dan morfologi hewan.
2. Mahasiswa harus mempelajari lebih dalam tentang anatomi katak dan ikan.

makalah biologi jaringan hewan dan tumbuhan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Topik yang dipilih dalam tinjauan pustaka ini adalah masalah berfikir dan logika. Walau terkesan sepele namun ternyata hal inilah yang banyak menjadi sumber masalah dalam kehidupan sehari-hari, apalagi bagi mahasiswa. Tentang jaringan hewan dan tumbuhan. Untuk melengkapi wacana tentang berfikir akan dibahas juga sedikit mengenai kreativitas dan berfikir lateral yang mempunyai hubungan erat dengan cara kerja fikiran.
Judul makalah ini sengaja dipilih karena menarik perhatian penulis untuk dicermati dan perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang peduli terhadap dunia pendidikan.
Sesuai dengan judul ini “JARINGAN HEWAN DAN TUBUHAN”. Berkaitan dengan judul tersebut, maka masalahnya dapat diindentifkasi sebagai Jenis-jenis jaringan hewan, enis-jenis jaringan tumbuhan, pembahasn tentang jaringan

1.2 Tujuan Praktikum
Tujuan dari praktikum ini adalah untuk mengetahui dan mempelajari organ-organ tumbuhan dan bagian-bagiannya pada angiospermae dan organ-organ tubuh hewan yang membentuk system organ.









BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


Jaringan dalam biologi adalah sekumpulan sel yang memiliki bentuk dan fungsi yang sama. Jaringa-jaringan yang berbeda dapat bekerja sama untuk suatu fungsi fisiologi yang sama membentuk organ. Cabang ilmu biologi yang mempelajari jaringan dalam hubungannya dengan penyakit adalah histopatologi.
Menurut asal meristem, jaringan dewasa dibedakan menjadi jaringan primer dan jaringan sekunder. Jaringan primer adalah jaringan yang dibentuk oleh sel-sel yang berasal dari meristem primer. Sedangkan jaringan sekunder adalah jaringan yang dibentuk oleh sel-sel berasal dari meristem sekunder. Jaringan dewasa penyusun organ tumbuhan tingkat tinggi antara lain jaringan pelindung (epidermis), jaringan dasar (parenkim), jaringan pengangkut (penyokong), jaringan pengangkut (vaskuler), dan jaringan sektoris.
a. Jaringan pelindung (epidermis)
Jaringan epidermis adalah lapisan sel yang paling luar, yaitu pada permukaan organ primer tumbuhan, seperti akar, bateng, daun, bunga, dan buah.
b. Jaringan dasar (parenkim)
Jaringan parenkim merupakan suatu jaringan yang terbentuk dari sel-sel hidup, dengan struktur morfologi serta fisiologi yang bervarisi dan masih melakukan proses fisiologis.
c. Jaringan penyokong (penguat)
Jaringan penyokong merupakan jaringan yang menguatkan tubuh.
d. Jaringan pengangkutt (vakuler)
Jaringan pengangkut pada tumbuhan tingkat tinggi terdiri dari xylem dan floem.
e. Jaringan sekretoris
Jaringan sekretoris dinamakan juga kelenjar internal karena senyawa yang dihasilkan tidak keluar dari tubuh.

BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1 Hasil
Berdasarkan hasil pengamatan dapat kita gambarkan sebagai berikut :

Pada percobaan bawang merah :







\




Pada percobaan rawan pada hewan :












Pada percobaan darah pada hewan :









4.2 Pembahasan
Jaringan Pada Hewan
Ada 4 tipe jaringan dasar yang membentuk tubuh semua hewan, termasuk tubuh manusia dan organisme multiseluler tingkat rendah seperti serangga.
1. Jaringan Epitelium
Jaringan yang didususun oleh lapisan sel yang melapisi permukaan organ seperti permukaan kulit. Jaringan ini berfungsi untuk melindungi organ yang dilapisinya, sebagai organ sekresi dan penyerapan.
Jaringan epitel terdiri dari 3 macam :
a. Eksotelium : epitel yang membungkus bagian luar tubuh
b. Endothelium : epitel yang melapisi organ dalam tubuh
c. Mesotelium : epitel yang membatasi rongga tubuh
Fungsi jaringan epitelim yakni :
a. Absorpsi, misalnya pada usus yang menyerap sari-sari makanan.
b. Sekresi, contohnya testis yang mengsekresikan sperma.
c. Ekskresi, kulit yang mengeluarkan keringat.
d. Transprtasi, mengatur tekanan osmosis dalam tubuh.
e. Proteksi, kulit melindungi jaringan tubuh dibawahnya.
f. Penerima rangsang, kulit yang menanggapi rangsang dari luar.
g. Alat gerak, selaput kaki pada kulit katak membanu daam pergerakan.
h. Mengatur suhu tubuh, kulit mengatur suhu tubuh dengan mengeluarkan keringat jika tubuh kepanasan.


2. Jaringan Pengikat
Sesuai namanya, jaringan pengikat berfungsi untuk mengikat jaringan dan alat tubuh. Contoh jaringan ini adalah jaringan darah.
3. Jaringan Otot
Jaringan otot terbagi atas tiga kategori yang berbeda yaitu otot licin yang dapat ditemukan di organ tubuh bagian dalam, otot lurik yang dapat ditemukan di organ tubuh bagian dalam, otot lurik yang dapat ditemukan pada rangka tubuh, dan otot jantung yang dapat ditemukan di jantung.
4. Jaringan Saraf
Adalah jaringan yang berfungsi untuk mengatur aktivitas otot dan organ serta menerima dan meneruskan rangsangan.
5. Jaringan Penyokong
Adalah jaringan yang terdiri dari jaringan tulang rawan dan jaringan yang berfungsi untuk memberi bentuk tubuh, melindungi tubuh dan menguatkan bentuk tubuh.

A. Jaringan Pada Tumbuhan
Jaringan tumbuhan dikategorikan menjadi tiga jaringan pokok :
1. Jaringan epidermis, jaringan yang melingkupi daun dan bagian-bagian tumbuhan yang masih muda;
2. Jaringan pengangkut, mencangkup jaringan-jaringan yang membentuk pembuluh kayu (xylem) dan pembuluh tapis (floem); dan
3. Jarinagn penyokong, meliputi tiga jaringan dasar, yaitu parenkim, kolenkim dan sklerenkim. Semua jaringan tumbuhan berasal dari jaringan sel-sel punca yang dikenal sebagi jaringan meristem.
Jaringan Pada Hewan dan Fungsinya
Jaringan adalah kumpulan sel yang mempunyai bentuk dan fungsi sama. Cabang ilmu biologi yang mempelajari khusus tentang jaringan disebut histology.

Macam-macam jaringan pada hewan :
1. Jaringan Embrional
Jaringan embrional adalah jaringan muda yang sel-selnya senantiasa membelah. Jaringan ini merupakan hasil pembelahan sel zigot. Pada tahap awal terbentuknya embrio, sel-sel penyusunnya mempunyai bentuk sama. Namun dalam perkembangan selanjutnya sel-sel tersebut akan membelah dan mengalami perubahan bentuk, proses ini disebut spesialisasi. Hasil spesialisasi ini antara lain, lapisan jaringan embrional. Embrio hewan ada yang terdiri atas dua lapisan (disebut diploblastik), yaitu ekstoderm (lapisan luar) dan entoderm (lapisan dalam). Contoh : Coeleanterata. Dan ada yang terdiri tiga lapisan (disebut triploblastik). Contoh : cacing tanah, siput, arthropoda dan chordate.

2. Jaringan Epitel
Adalah jaringan yang melapisi atau menutup permukaan tubuh, organ tubuh, rongga tubuh atau permukaan saluran tubuh hewan.
Fungsi dari jaringan epitel antara lain :
1. Pelindung atau proteksi, missal epitel pada kulit dan rongga mulut.
2. Sebagai kelenjar atau menghasilkan getah. Kelenjar terbagi menjadi eksokrin (melalui sebuah saluran, contoh kelenjar keringat dan kelenjar air liur) dan endokrin (tidak mempunyai saluran khusus tetapi langsung melalui saluran darah, contoh kelenjar tiroid, kelenjar hipofisis).
3. Sebagai penerima rangsang (reseptor), disebut epitel sensori (neuroepitelium) contoh yang terletak disekitar alat indra.
4. Sebagai jalur lalu lintas transportasi zat. Artinya epitel dapat berfungsi sebagai penyerapan zat ke dalam tubuh, contoh epitel pada jojot usus. Epitel juga dapat berfungsi untuk mengeluarkan zat dari dalam tubuh, contoh pada nefron ginjal untuk lewatnya urine.

Berdasarkan bentuk dan susunannya, jaringan epitel dibedakan menjadi :
1. Epitel pipih berlapis tunggal
Antara lain terdapat pada pembuluh darah, pembuluh limfa, selaput bagian dalam telinga, kapsula glomerulus pada ginjal. Fungsinya terkait dengan proses difusi dan filtrasi atau penyaringan.
2. Epitel pipih berlapis banyak
Misalnya jaringan yang melapisi rongga mulut, epidermis, esophagus, vagina, rongga hidung. Fungsinya terkait dengan proktesi atau perlindungan.
3. Epitel kubus berlapis tunggal
Misalya sel epitel yang melapisi permukaan dalam lensa mata, permukaan ovary atau indung telur, saluran nefron ginjal.
4. Epitel kubus berlapis banyak
Misalnya, epitel yang membentuk saluran kelenjar minyak dan kelenjar keringat pada kulit.
5. Epitel silindris berlapis tunggal
Misalnya, jaringan yang melapisi permukaan dalam lambung, jojot usus, kelenjar pencernaan, saluran pernafasan bagiab atas. Fungsinya berhubungan dengan sekresi, adsorbs dan proteksi.
6. Epitel silindris berlapis banyak
Terdapat pada saluran ekskresi kelenjar ludah dan kelenjar susu, uretra serta permukaan alat tubuh yang basah.
7. Epitel silindris berlapis banyak semu (Epitel Silindris Bersilia)
Terdapat pada saluran ekskresi besar, saluran reproduksi jantan, saluran pernafasan. Fungsinya behubungan dengan proteksi atau perlindungan, sekresi dan gerakan zat yang melewati permukaan.
8. Epitel transisional
Merupakan epitel berlapis yang se-selnya tidak dapat digolongkan berdasarkan bentuknya. Bila jaringan menggelembung, bentuknya berubah. Biasanya membrane dasarnya tidak jelas.




























BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang diperoleh pada pembahasan ini adalah sebagai berikut :
1. Kumpulan jaringan membentuk suatu organ dan menjadi tubuh suatu organisme.
2. Kumpulan organ membentuk system organ dan menjadi tubuh tumbuhan dan hewan bersel banyak.
3. Jaringan merupakan kumpulan sel-sel yang mempunyai bentuk dan fungsi yang sama, atau bentuk yang sama fungsi berbeda.
4. Dalam praktikum ini dipelajari dan dibahas beberapa organ tubuh vertebrata dengan menekan pada letak dan besarnya organ tersebut terhadap orang lain atau terhadap dinding badannya.
5. Menentukan letak alat-alat yang satu dengan yang lain.

5.2 Saran
Dari hasil praktikum ini penulis menyarankan supaya praktikum dapat ditingkatkan agar pengetahuan tentang jaringan hewan dan tumbuhan semakin meluas. Dan mempertahankan kedisiplinan dalam melaksanakan pratikum.







BAB III
METODOLOGI PRAKTIKUM


3.1. Waktu dan Tempat
Praktikum ini dilaksanakan pada hari Kamis, 11 November 2010 pukul 13.00 s/d 14.00. Bertempat di Laboratorium Dasar Fakultas UNIVERSITAS MUSIRAWAS.

3.2 Alat dan Bahan
Alat yang digunakan adalah :
1. Mikroskop
Bahan yang digunakan adalah :
1. Bawang merah
2. Tulang rawan
3. Darah

3.3 Cara Kerja
1. Mencari bidang penglihatan
2. Mengamati bentuk jaringan hewan dan tumbuhan
3. Menggambar hasil

makalah agama syariat islam

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Kebebasan beragama merupakan salah satu hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia di dunia dalam rangka mencari Tuhannya. Kebebasan beragama ini memiliki empat aspek, yaitu (a) kebebasan nurani (freedom of conscience), (b) kebebasan mengekspresikan keyakinan agama (freedom of religious expression), (c) kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan (freedom of religious association), dan (d) Kebebasan melembagakan keyakinan keagamaan (freedom of religious institution)1. Di antara keempat aspek tersebut, aspek pertama yakni kebebasan nurani (freedom of conscience), merupakan hak yang paling asli dan absolut serta meliputi kebebasan untuk memilih dan tidak memilih agama tertentu. Menurut konsep kebebasan di atas, maka kebenaran pribadi harus dianggap sebagai nilai yang yang paling luhur (supreme value). Ia menghendaki komitmen serta pertanggungjawaban pribadi yang mendalam. Komitmen serta pertanggungjawaban pribadi ini harus berada di atas komitmen terhadap agen-agen otoritatif lainnya seperti negara, pemerintah, dan masyarakat.

Negara Indonesia merupakan negara yang plural (majemuk). Kemajemukan Indonesia ini ditandai dengan adanya berbagai agama yang dianut oleh penduduk, suku bangsa, golongan, dan ras. Letak geografis Indonesia yang berada di tengah-tengah dua benua, menjadikan negara ini terdiri dari berbagai ras, suku bangsa, dan agama.

Kemajemukan agama di Indonesia tidak terlepas dari perjalanan sejarah bagaimana bangsa Indonesia itu muncul. Hal tersebut ditandai dengan munculnya banyaknya kerajaan di Indonesia yang menganut bermacam agama. Tidak diragukan lagi, perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia itu mengakibatkan adanya beberapa agama yang dianut oleh bangsa Indonesia pada masa-masa selanjutnya. Agama bagi bangsa Indonesia merupakan potensi yang besar.

Sebagai potensi, pada satu sisi agama dapat menjadi pendorong dan pendukung arah pembangunan Indonesia. Pada sisi yang lain, isu tentang agama dapat menjadi pemicu konflik antarumat beragama. Oleh sebab itu, hubungan baik antarumat beragama yang terwujud dalam tiga kerukunan hidup beragama Indonesia diharapkan selalu terwujud dalam perjalanan hidup bangsa. Setiap agama mengajarkan kebenaran dan kebaikan. Setiap penganut terpanggil untuk menanamkan dominasi kebenaran dan keselamatan mutlak pada pihaknya serta kesesatan dan kecelakaan fatal pada pihak yang lain. Interpretasi yang berbeda dan pemikiran teologis yang berlain mengenai konsep ini merupakan sumber perselisihan antarumat beragama.

Sejak negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, hukum islam memegang peranan yang sangat penting dalam pembentukan hukum di Indonesia selain hukum Belanda yang berlaku saat ini. Setelah Indonesia berusia 60 tahun dan telah mengalami 6 kali pergantian presiden, hukum islam tetap dipakai dibeberapa bidang hukum disam ping hukum Belanda tentunya. Seperti yang kita ketahui, gelombang reformasi yang menyapu seluruh kawasan Indonesia sejak kejatuhan Suharto banyak memunculkan kembali lembaran sejarah masa lalu Indonesia.Salah satunya yang hingga kini banyak menjadi sorotan adalah tuntutan untuk kembali kepada syariat Islam, atau hukum Islam yang kemudian mengundang beragam kontroversi di Indonesia. Kalau kita lihat lembaran sejarah Indonesia, salah satu faktor pemicunya adalah tuntutan untuk mengembalikan tujuh kata bersejarah yang tadinya terdapat dalam pembukaan atau mukadimmah konstitusi Indonesia yang dirumuskan oleh para pendiri negara Indonesia. Tujuh kata itu adalah “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Dalam konteks Indonesia, pemikiran hukum Islam sepertinya lebih banyak didominasi oleh warna aliran yang anti perubahan, at least pada masa sebelum tahun 1989. Perubahan yang dimaksud adalah perubahan substansial yang meliputi esensi materi hukumnya. Ketergantungan kepada teks fikih klasik yang begitu kuat, dan sempitnya peluang untuk menciptakan syarah interpretatif ketimbang syarah normatif, serta minimnya socio-religious response terhadap kasus-kasus hukum yang banyak terjadi menjadi bukti ketidak berdayaan pemikiran hukum Islam.

Munculnya gagasan-gagasan pembaharuan hukum Islam dalam bentuk Indonesiasi, reaktualisasi dan kontekstualisasi hukum Islam yang banyak dikemukakan oleh tokoh-tokoh hukum Islam Indonesia, seperti Hazairin, Hasbi Assiddiqie, A. Hassan, dan Munawir Sadzali tidak banyak mendapatkan respon dari masyarakat Muslim secara umum.

Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membuat paper dengan mengambil judul ”Kajian Kritik Terhadap Teori Receptio In Complelxu”.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:

1) Bagaimanakah perhatian Islam terhadap masyarakat?

2) Apa yang melatarbelakangi munculnya teori receptio in complexu?

3) Bagaimana menerapkan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia?

C. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan dari paper ini adalah :

1) Untuk mengetahui sejauhmana perhatian orang Islam terhadap masyarakat

2) Untuk mengetahui latar belakang munculnya teori receptio in complexu

3) Untuk mengetahui hubungan teori receptio in complexu terhadap pemberlakuan hukum islam di Indonesia.

D. Manfaat Penulisan

Adapun manfaat dari penulisan Paper ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi rekan-rekan mahasiswa, khususnya penulis untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perhatian Islam terhadap masyarakat, latar belakang munculnya teori receptie, dan hubungan teori receptio in complex terhadap pemberlakuan hukum Islam bagi orang Islam di Indonesia.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Masyarakat Islam dan Non Islam

Kebebasan dan toleransi merupakan dua hal yang sering kali dipertentangkan dalam kehidupan manusia, secara khusus dalam komunitas yang beragam. Persoalan tersebut menjadi lebih pelik ketika dibicarakan dalam wilayah agama.

Kebebasan beragama dianggap sebagai sesuatu yang menghambat kerukunan (tidak adanya toleransi), karena dalam pelaksanaan kebebasan, mustahil seseorang tidak menyentuh kenyamanan orang lain. Akibatnya, pelaksanaan kebebasan menghambat jalannya kerukunan antarumat beragama.

Demikian juga sebaliknya upaya untuk merukunkan umat beragam agama dengan menekankan toleransi sering kali dicurigai sebagai usaha untuk membatasi hak kebebasan orang lain. Toleransi dianggap sebagai alat pasung kebebasan beragama.

Kebebasan beragama pada hakikatnya adalah dasar bagi terciptanya kerukunan antarumat beragama. Tanpa kebebasan beragama tidak mungkin ada kerukunan antarumat beragama.

Demikian juga sebaliknya, toleransi antarumat beragama adalah cara agar kebebasan beragama dapat terlindungi dengan baik. Keduanya tidak dapat diabaikan. Namun yang sering kali terjadi adalah penekanan dari salah satunya, yaitu penekanan kebebasan yang mengabaikan toleransi, dan usaha untuk merukunkan dengan memaksakan toleransi dengan membelenggu kebebasan. Untuk dapat mempersandingkan keduanya, pemahaman yang benar mengenai kebebasan bergama dan toleransi antarumat beragama merupakan sesuatu yang penting.

Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.

Toleransi yang berasal dari kata “toleran” itu sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Selanjutnya, kata “toleransi” juga berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan (Kamus Umum Bahasa Indonesia).

Jadi, dalam hubungannya dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap ada, walaupun berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang. Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada.
Toleransi menjadi jalan terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya, pada waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia harus terlebih dulu bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya telah melaksanakan kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain?” Dengan demikian, setiap orang akan melaksanakan kebebasannya dengan bertanggung jawab. Agama-agama akan semakin moderat jika mampu mempersandingkan kebebasan dan toleransi. Kebebasan merupakan hak setiap individu dan kelompok yang harus dijaga dan dihormati, sedang toleransi adalah kewajiban agama-agama dalam hidup bersama.
Sikap agama yang lebih moderat, tidak hanya dituntut ada dalam agama Islam, tetapi pada semua agama yang ada di Indonesia. Agama-agama harus menyadari bahwa dunia semakin heterogen. Jadi tidak mungkin lagi untuk memimpikan kehidupan beragama yang homogen. Diskriminasi yang dialami oleh agama-agama tidak perlu menimbulkan semangat balas dendam, karena biasanya diskriminasi agama tidak berasal dari agama itu sendiri, melainkan dipengaruhi faktor lain.

Agama dalam pelaksanaan misinya tidak boleh lagi bersikap tidak peduli dengan agama-agama lain. Kemajauan suatu agama tidak boleh membunuh kehidupan agama-agama yang ada di Indonesi

Toleransi dan kerukunan hidup umat beragam antara Islam dan non Islam, telah diperaktekan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, pada waktu itu rasulullah memimpin negara Madinah, beliau sebagai kepala negara dari komunitas negaranya, terdiri atas penganut Islam, Yahudi dan Nasroni beliau memimpin masyarkat majemuk.

Dengan shahifah (piagam madinah) sebagai konstitusinya yang oleh sementara pengamat disebut sebagai the first written constitution in the world. Piagam madinah memuat pokok-pokok kesepakatan.

(1) Semua umat Islam, walaupun berasal dari banyak suku merupakan satu komunitas

(2) Hubungan antara komunitas Islam dengan non Islam didasarkan atas prinsip-prinsip bertetangga baik. Saling membantu dan saling menghadapi musuh bersama. Membela mereka yang teraniyaya saling menasehati, menghormati, kebebasan beragama, kedua ke Abbesinin (Ethiopia) ketiga perlakuan adil terhadap non nISlam di pengadilan pada waktu dia berhadapn dengan Ali bin Abi Tholib (kepala negara waktu itu) dan Ali bin Abi Thalib di kalahkan. Keempat kerukunan hidup umat beragama pernah di peraktekan oleh ISLam, Yahudi dan Nasrani di Spanyol, sebagaimana di ungkapkan oleh Nurcholis Majid (1994:36) mengutip ungkapan Max Dimont bahwa selama 500 tahun dibawah pemerintahan Islam membuat Spanyol untuk tiga agama dan satu tempat tidur Islam, Kristen dan Yahudi hidup rukun bersama-sama menyertai perbedaan yang genting

.

B. Latar Belakang Munculnya Teori receptio In Complexu

Berbicara tentang masalah hukum yang berlaku terhadap golongan Bumi Putera, yaitu hukum adat bangsa Indonesia. Timbulah beberapa teori yaitu: Teori pertama diketemukan oleh beberapa sarjana Belanda seperti Carel Frederik Hunter (1799-1859) Salomo Kayzor (1823-1868) dan Odeniya William Christian Van Berg (1845-1925)

Teori ini menyatukan bahwa hukum adat bangsa Indonesia adalah hukum agamanya masing-masing jadi menurut teori ini bahwa hukum tentang berlaku bagi pribumi yang beragama Islam adalah hukum Islam, hukum yang berlaku bagi penduduk asli yang beragam khatolik, demikian juga bagi penganut agama lain, teori ini yang dikenal dengan teori receptio in complex (RIC).

Materi teori ini kemudian dimuat dalam pasal 75 RR (Regering Reglement) tahun 1855. pasal 75 ayat 3 RR berbunyi “oleh hakim Indonesia itu hendaklah diberlakukan undang-undang agama (Jadsdiensnge Wetten) dan kebiasaan penduduk Indonesia itu” pada masa teori ini berlaku, kemudian antara lain Sibi 882 No. 152 tentang pembentukan pengadilan agama (Priensterand) di samping pengadilan negeri (landrand). Berdasarkan pasal 75 dengan mengacu kepada teori RIC hukum waris yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum waris Islam dan menjadi kompetensi (wewenang) peradilan agama

Pada mulanya, politik kolonial Belanda sebenarnya cukup menguntungkan posisi hukum Islam, setidaknya sampai akhir abad ke 19 M dikeluarkannya Staatsblad No. 152 Tahun 1882 yang mengatur sekaligus mengakui adanya lembaga Peradilan Agama di Jawa dan Madura, merupakan indikasi kuat diterimanya hukum Islam oleh pemerintah kolonial Belanda. Dari sinilah muncul teori Receptio in Complexu yang dikembangkan oleh Lodewijk Willem Christian Van den Berg (1845 – 1927). Menurut ahli hukum Belanda ini hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. Jika orang itu memeluk agama Islam, maka hukun Islam-lah yang berlaku baginya. Dengan adanya teori receptio in Complexu maka hukum Islam sejajar dengan dengan sistem hukum lainnya.

Kondisi di atas tidak berlangsung lama, seiring dengan perubahan orientasi politik Belanda, kemudian dilakukan upaya penyempitan ruang gerak dan perkembangan hukum Islam. Perubahan politik ini telah mengantarkan hukum Islam pada posisi kritis. Melalui ide Van Vollenhoven (1874 – 1933) dan C.S. Hurgronje (1857 – 1936) yang dikemas dalam konsep Het Indiche Adatrecht yang dikenal dengan teori Receptie, menurut teori ini hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum adat. Jadi hukum adat yang menentukan ada tidaknya hukum Islam. Klaim provokatif dan distorsif ini sangat berpengaruh terhadap eksistensi hukum Islam ketika itu, oleh karenanya Hazairin menyebutnya sebagai teori “Iblis’.

Dengan adanya teori Receptie ini, Belanda cukup punya alasan untuk membentuk sebuah komisi yang bertugas meninjau kembali wewenang Pengadilan Agama di Jawa dan Madura. Dengan bekal sebuah rekomendasi (usulan) dari komisi ini, lahirlah Staatsblad No. 116 Tahun 1937 yang berisi pencabutan wewenang Pengadilan Agama untuk menangani masalah waris dan lainnya. Perkara-perkara ini kemudian dilimpahkan kewenangannya kepada Landraad (Pengadilan Negeri).

C. Hubungan Teori Receptio In Complexu Terhadap Pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia

Merekonstruksi catatan sejarah yang ada pada masa pasca kemerdekaan, kesadaran umat Islam untuk melaksanakan hukum Islam boleh dikatakan semakin meningkat. Perjuangan mereka atas hukum Islam tidak berhenti hanya pada tingkat pengakuan hukum Islam sebagai subsistem hukum yang hidup di masyarakat, tetapi juga sampai pada tingkat lebih jauh, yaitu legalisasi dan legislasi. Mereka menginginkan hukum Islam menjadi bagian dari sistem hukum nasional, bukan semata-mata substansinya, tetapi secara legal formal dan positif. Perjuangan melegal-positifkan hukum Islam mulai menampakkan hasil ketika akhirnya hukum Islam mendapat pengakuan konstitusional yuridis. Berbagai peraturan perundang-undangan yang sebagian besar materinya diambil dari kitab fikih -yang dianggap representatif- telah disahkan oleh pemerintah Indonesia. Diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Khusus untuk yang terakhir, ia merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Setelah lahirnya Undang-Undang yang berhubungan erat dengan nasib legislasi hukum Islam di atas, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebuah lembaga peradilan yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam. Hal ini mempunyai nilai strategis, sebab keberadaannya telah membuka kran lahirnya peraturan-peraturan baru sebagai pendukung (subtansi hukumnya). Sehingga pada tahun 1991 Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang berisi tentang sosialisasi Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terlepas dari pro dan kontra keberadaan KHI nantinya diproyeksikan sebagai Undang-Undang resmi negara (hukum materiil) yang digunakan di lingkungan Pengadilan Agama sebagai hukum terapan. Perkembangan terakhir, sebagai tuntutan reformasi di bidang hukum khususnya lembaga peradilan dimulai dengan diamandemennya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 yang kini kembali direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Perubahan Undang-Undang diatas secara otomatis membawa efek berantai pada Peradilan Agama, sehingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga mengikuti jejak, yakni diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Seiring dengan momentum amandemen Undang-Undang tentang Peradilan Agama, maka muncul perubahan paradigma baru yakni Peradilan Agama dari peradilan keluarga menuju peradilan modern. Semula Peradilan Agama hanya menangani perkara-perkara sumir -sebagian besar masalah perceraian- kini dihadapkan pada perkara-perkara ekonomi syari’ah yang relatif baru dalam dunia ekonomi Indonesia, namun dalam perkembangannya cukup mempengaruhi konfigurasi ekonomi Indonesia. Oleh karena itu hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah tidak cukup hanya berbekal pada doktrin hukum “fikih madzhab” yang merupakan produk nalar para imam madzhab sekitar tiga belas abad yang lalu, tetapi harus dibekali dengan undang-undang, mengapa? Kalau penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah hanya didasarkan pada madzhab fikih yang dianut oleh masing-masing hakim, itu sangat berbahaya karena akan menjurus pada suatu putusan yang berdisparitas tinggi dan tidak adanya kepastian hukum, karena masing-masing hakim akan berbeda madzhab, sehingga yang terjadi adalah pertarungan madzhab. Hal ini akan sangat merugikan para pihak pencari keadilan yang kebetulan madzhabnya juga berbeda. Putusan yang demikian bertentangan dengan azas legalitas (principle of legality). Oleh karena itu adanya undang-undang yang mengatur tentang ekonomi syari’ah menurut teori kontrak sosial adalah merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi warga negara pencari keadilan. Pada dasarnya pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan merupakan tuntutan dari kenyataan nilai-nilai dan fikrah (pemikiran) umat Islam dalam bidang hukum, kesadaran berhukum pada syari’at Islam secara sosiologis dan kultural tidak pernah mati dan selalu hidup dalam sistem politik manapun, baik masa kolonialisme Belanda, Jepang maupun masa kemerdekaan dan masa pembangunan dewasa ini. Hal ini menunjukkan nilai-nilai ajaran Islam disamping kearifan lokal dan hukum adat memiliki akar kuat untuk tampil menawarkan konsep hukum dengan nilai-nilai yang lebih universal, yakni berlaku dan diterima oleh siapa saja serta di mana saja, karena Islam merupakan sistem nilai yang ditujukan bagi tercapainya kesejahteraan seluruh alam (rahmatan lil ‘alamin). Syari’at Islam meskipun dalam realitanya telah membumi dan menjiwai setiap aktifitas sehari-hari bangsa Indonesia (khususnya umat Islam), dan banyak dijadikan acuan Hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara, namun belum merupakan undang-undang negara. Oleh karena itu pelembagaan hukum Islam dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kegiatan di bidang ekonomi syari’ah merupakan suatu tuntutan kebutuhan hukum umat Islam, khususnya dan bagi para pelaku bisnis di bidang ekonomi syari’ah pada umumnya. Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi dari tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Itu berarti, muatan hukum yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya yang bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di masa depan.

Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesia dalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut. Hal ini wajar, mengingat belum adanya hukum subtansial dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah sebagaimana Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.

Pembangunan hukum nasional secara obyektif mengakui pluralitas hukum dalam batas-batas tertentu. Pemberlakuan hukum adat dan hukum agama untuk lingkungan tertentu dan subyek hukum tertentu adalah wajar karena tidak mungkin memaksakan satu unifikasi hukum untuk beberapa bidang kehidupan. Oleh karena itu tidak perlu dipersoalkan jika terhadap subyek hukum Islam-yang melakukan kegiatan dibidang muamalah- diperlakukan hukum ekonomi syari’ah. Selanjutnya wajar pula dalam hubungan keluarga terkadang hukum adat setempat lebih dominan. Prinsip unifikasi hukum memang harus jadi pedoman, namun sejauh unifikasi tidak mungkin, maka pluralitas hukum haruslah secara realitas diterima. Idealnya pluralitas hukum ini haruslah diterima sebagai bagian dari tatanan hukum nasional. 14 Untuk memenuhi kebutuhan hukum terhadap bidang-bidang yang tidak dapat diunifikasi, negara dengan segala kedaulatan dan kewenangan yang ada padanya dapat mengakui atau mempertahankan Todung Mulya Lubis, Cita-Cita Hukum Nasional dan RUUPA (Dalam Buku Peradilan Agama Dalam Wadah Negara Pancasila yang disusun oleh Zuffran Sabrie), Pustaka Antara, Jakarta, 1990, hal. 107. hukum yang hidup dalam masyarakat, sekalipun itu bukan produk hukum negara, seperti hukum adat yang merupakan warisan nenek moyang, hukum Islam yang bersumber dari ajaran agama dan hukum Barat yang merupakan peninggalan kolonialis.

Prinsip negara hukum sebagaimana pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Persamaan di depan hukum di mana kepada seluruh warga negara diberikan pelayanan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Namun, bukan berarti pelembagaan hukum Islam bertentangan dengan prinsip di atas sebab bunyi Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Jaminan UUD 1945 ini harus dipandang sebagai adanya kebebasan bagi kaum muslimin untuk melakukan aktifitas keperdataan sesuai dengan konsep syari’at Islam sebagai keyakinan yang dianutnya.

Hadirnya hukum ekonomi syari’ah dalam ranah sistem hukum nasional merupakan pengejawantahan dari semakin tumbuhnya pemikiran dan kesadaran untuk mewujudkan prinsip hukum sebagai agent of development (hukum sebagai sarana pembangunan), agent of modernization (hukum sebagai sarana modernisasi) dan hukum sebagai a tool of social engineering (sarana rekayasa sosial)22. Namun dengan bertambahnya kewenangan tersebut belum diimbangi dengan kesiapan sarana hukum sebagai rujukan hakim dalam memutus perkara. Oleh karena itu adanya produk legislasi yang mengatur tentang ekonomi syari’ah sudah sangat mendesak dan urgen yang pasti akan dirasakan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama.

Keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ekonomi syari’ah yang akan datang adalah untuk mengisi kekosongan hukum subtansial yang dijadikan rujukan oleh para hakim di lingkungan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, mengingat masih tersebarnya hukum materiil Islam khususnya yang berkenaan dengan ekonomi syari’ah di berbagai kitab fikih muamalah,25 sehingga gagasan legislasi fikih muamalah dapat dipandang sebagai upaya unifikasi madzab dalam hukum Islam.

Dengan demikian, kehadiran undang-undang yang mengatur kegiatan ekonomi syari’ah akan datang tidak perlu diperdebatkan lagi, karena kehadirannya di satu sisi untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat, di sisi lain secara subtansial akan dijadikan sebagai landasan bagi hakim Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Selanjutnya diperlukan intervensi negara dalam pembentukan dan pengaturannya karena berhubungan dengan ketertiban umum dalam pelaksanaannya.

BAB III

KESIMPULAN

Pluralitas agama, sosial dan budaya di Indonesia tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi implementasi hukum Islam hanya sebagai hukum keluarga. Dalam bidang muamalah (ekonomi syari’ah) misalnya, hukum perbankan dan perdagangan dapat diisi dengan konsep hukum Islam. Terlebih kegiatan di bidang ekonomi syari’ah di Indonesia dalam perkembangannya telah mengalami pertumbuhan yang signifikan, namun banyak menyisakan permasalahan karena belum terakomodir secara baik dalam regulasi formil yang dijadikan rujukan oleh Pengadilan Agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan persoalan tersebut.

Kebebasan beragama adalah hak setiap manusia. Hak yang melekat pada manusia karena ia adalah manusia. Hak untuk menyembah Tuhan diberikan oleh Tuhan, tidak ada seorang pun yang boleh mencabutnya. Negara pun tidak berhak merampas hak tersebut dari setiap individu. Pengakuan hak kebebasan beragama yang melekat dalam setiap individu tersebut dinyatakan dengan gamblang dalam deklarasi universal HAM Pasal 1 dan 18.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Maraghi, Ahmad Mustafa. TT. Tafsir al-Maraghi, Juz I. Beirut: Dar al-Fikr.

Daud Ali Mohammad. 1999. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Fatah, Syekh Abdul. 1990. Tarikh al-Tasyri al-Islam. Kairo: Dar al-Ittihad al’Arabi.

Hamka. 1976. Sejarah Umat Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Mansyur. 1991. Sejarah Minangkabau. Jakarta: Bhara.

Ridla, Muhammad Rasyid. TT. Tafsir al-Manar, Juz I. Bairut: Dar al-Fikr.

Suepomo. 1977. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Yamanni, Ahmad Zaki. 1388 H. Islamic Law and Contemporary Issues. Jeddah: The Saudi Publishing House.